DPRD Samarinda Targetkan Pengesahan Perda Transportasi 2025

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Regulasi ini dinilai penting sebagai langkah strategis untuk menata sistem transportasi kota sekaligus mengurai kemacetan yang kian menjadi masalah serius di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menuturkan bahwa pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Hanya tinggal menunggu persiapan pengesahan setelah melalui serangkaian diskusi di Komisi III.

“Raperda tentang transportasi umum sudah dalam tahap difinalisasi yang dibahas dalam komisi III tinggal persiapan pengesahan,” ujar Kamaruddin saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis (25/09/2025).

Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pembenahan tata kelola transportasi publik di Samarinda. Tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga memberi landasan hukum lebih tegas terhadap berbagai pelanggaran yang sering ditemui di lapangan, termasuk praktik parkir sembarangan.

“Memuat larangan bagi kendaraan berat untuk melintas pada siang hari dan terkait perpakiran serta direncanakan akan disahkan pada tahun 2025,” kata legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Ia menjelaskan, kebutuhan regulasi transportasi di Samarinda semakin mendesak. Pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi setiap tahun tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Kondisi tersebut berimbas pada kemacetan yang hampir setiap hari terjadi, terutama di kawasan pusat kota.

“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Lebih jauh, Kamaruddin berharap Raperda ini dapat menjadi dasar kebijakan untuk menghadirkan sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, aturan juga akan mencakup penataan ruang jalan serta pelarangan parkir sembarangan yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.

“Setelah Raperda rampung, kami berharap Perda ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik dan dapat diimplementasikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, DPRD berharap Samarinda mampu bertransformasi menuju kota yang memiliki sistem transportasi lebih modern dan ramah bagi warganya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com