SAMARINDA — Sengketa lahan akses jalan menuju Perumahan STV di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, mengemuka setelah puluhan warga merasa dikelabui oleh pengembang. Persoalan yang sebenarnya telah berlangsung lama ini kembali mencuat setelah pemilik lahan mengancam akan menutup jalan yang selama ini menjadi satu-satunya akses penghuni menuju rumah mereka.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari warga yang merasa dirugikan. “Laporan warga tentang perumahan STV yang masyarakat ini merasa dibohongi, karena ketika mereka dulu waktu beli perumahan itu ada jalan akses masuk,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (11/09/2025) siang.
Menurut Samri, masalah utama terletak pada status kepemilikan tanah akses jalan yang hingga kini belum dibebaskan oleh pengembang. “Tiba-tiba belakangan ini, ternyata jalan akses masuk itu diklaim oleh pemilik lahan bahwa itu adalah lahan mereka yang belum dibayar atau belum dibebaskan oleh developer,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa warga, yang telah membeli properti dengan itikad baik, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum. Ancaman penutupan akses jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar warga atas aksesibilitas tempat tinggal.
Solusi jangka pendek yang diusulkan adalah mediasi tiga pihak antara warga, pengembang, dan pemilik lahan dengan fasilitasi pemerintah daerah. Samri mengonfirmasi bahwa sebelumnya telah ada komitmen dari Wakil Wali Kota. “Untuk solusinya sementara ini, tempo hari katanya warga ini dari Dinas Perkim juga ada menyampaikan bahwa Wakil Walikota, Pak Rusmadi, ketika itu, pernah kolokasi dan berjanji akan dibantu oleh pemerintah kota dalam hal pembebasan lahan,” terangnya.
Namun, komitmen tersebut belum ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan realisasi instruksi Wakil Wali Kota. “Makanya, nanti kami akan konfirmasi dari pihak PU akan kita panggil,” tegasnya.
Persoalan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perkembangan perumahan, khususnya terkait legalitas akses jalan dan infrastruktur pendukung. Warga mengharapkan penyelesaian segera yang tidak hanya membebaskan lahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum permanen agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Karena waktu itu Wakil Walikota memerintahkan kepada PU untuk menyelesaikan masalah ini, nah itu yang mau kita konfirmasi nanti,” pungkas Samri.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan