DPRD Samarinda Tinjau Penanganan Pasca Kebakaran Big Mall

SAMARINDA – Langkah cepat pengawasan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyusul insiden kebakaran yang terjadi di Big Mall Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan proses penanganan dan pemulihan pascakebakaran berjalan dengan baik dan sesuai prosedur keselamatan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, hadir langsung dalam kunjungan tersebut bersama sejumlah anggota dewan lainnya serta tim Damkar Kota Samarinda pada Selasa (22/07/2025) sore. Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melihat dari dekat penanganan pasca insiden kebakaran dan menilai sejauh mana langkah yang telah diambil oleh pihak pengelola mal.

“Tadi kami bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan juga teman-teman Komisi III datang ke sini,” kata Deni saat berada di lokasi kejadian.

Ia menyebutkan, perhatian utama tertuju pada kondisi fisik bangunan di titik kebakaran, khususnya lantai atas yang terdampak cukup parah. Tim Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna mengamati proses perbaikan yang sudah dimulai sejak garis polisi dibuka pada awal Juli lalu.

“Nah, tadi kami setelah melihat di atas, artinya kita melihat dari sisi lokasi kejadian dan tadi kita juga menyaksikan teman-teman juga melihat bahwa mereka saat ini setelah dibukanya Polies line beberapa waktu yang lalu pada tanggal 6 Juli kalau tidak salah, baru Big Mall melakukan perbaikan kaitan dengan dari lokasi kejadian yang pertama,” jelasnya.

Menurut Deni, pihak manajemen Big Mall menyatakan belum mendapatkan laporan resmi hasil penyelidikan forensik dari pihak kepolisian yang berkaitan dengan penyebab kebakaran. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu hambatan dalam pengambilan langkah pemulihan secara menyeluruh.

“Dan memang sampai saat ini pihak Big Mall tadi menyampaikan kepada kami secara jelas dan tegas bahwa belum menerima hasil laporan forensik yang dilakukan oleh dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kendati demikian, pengelola mal telah mulai melakukan upaya pembersihan dan penataan ulang di area yang terdampak setelah garis polisi dibuka. DPRD Kota Samarinda pun mencermati proses ini sebagai tanda dimulainya fase pemulihan awal sebelum nantinya berlanjut ke tahap operasional normal.

“Ini memang belum diterima, tapi tadi setelah dibuka Polies line itu mereka boleh artinya melakukan penanganan pembersihan, artinya pembersihan terhadap bangunan yang terdampak oleh kejadian di awal kebakaran,” terang Deni.

Komisi III memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap progres pemulihan pascakebakaran Big Mall. Selain itu, dewan juga mendorong percepatan penyampaian hasil investigasi forensik sebagai dasar penting dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut yang menyangkut keamanan pusat perbelanjaan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, baik pengunjung maupun para penyewa usaha di mal tersebut.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com