DPRD Samarinda Usulkan Pemakaman Gratis bagi Warga Tidak Mampu

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong hadirnya layanan pemakaman yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga tidak mampu. Salah satu usulan utama yang sedang diperjuangkan adalah penyediaan lahan pemakaman gratis lengkap dengan fasilitas pemakaman yang dibiayai oleh pemerintah kota.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang sedang berduka, agar tidak terbebani oleh biaya pemakaman yang tinggi. “Kami juga berharap fasilitasnya lengkap. Kalau bisa, lahan yang disediakan itu diberikan ke masyarakat gratis sampai tutup lubang jenazah. Jangan sampai masyarakat dikasih lahan tapi harus gali dan ratakan sendiri, bahkan akses jalannya rusak,” ujar Vanandza, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, saat ini biaya pemakaman di lahan swasta sudah tidak terjangkau oleh sebagian besar warga Samarinda, dengan harga berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per liang. Selain itu, kondisi akses jalan menuju area pemakaman yang rusak juga menambah beban bagi keluarga yang sedang berduka.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menambahkan bahwa keluhan terkait mahalnya biaya pemakaman dan sulitnya akses terhadap lahan pemakaman kerap muncul dalam kegiatan reses anggota dewan. “Yang kita perjuangkan adalah agar tidak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman atau terbebani secara ekonomi saat kehilangan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum penataan layanan pemakaman, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Salah satu pasal penting dalam Raperda tersebut mewajibkan setiap kecamatan memiliki minimal satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola secara profesional. Di sisi lain, pemakaman swasta juga akan diatur lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki lahan minimal seluas tiga hektare. “Lahan tiga hektare itu umumnya berada di luar zona padat, sehingga lebih ideal dijadikan area pemakaman jangka panjang,” kata Samri.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya pemakaman liar di kawasan padat penduduk, serta menghindari konflik lingkungan dan sosial.

Dengan disusunnya regulasi ini, DPRD berharap kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam situasi paling rentan seperti saat kehilangan anggota keluarga. Upaya ini juga menandai komitmen DPRD untuk memastikan layanan dasar bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. []

Penulis: Muhammad Ikhsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com