DPRD Soroti Tukar Guling Lahan Sekolah di Samarinda

SAMARINDA – Peresmian gedung baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Selasa (08/04/2025), menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Meski pembangunan dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diklaim berasal dari kerja sama dengan pihak swasta, proses tukar guling lahan sekolah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Anhar SK, menyuarakan kritik terhadap skema tukar guling yang dilakukan. Ia menilai pembangunan sekolah yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak sepenuhnya bersifat Corporate Social Responsibility (CSR) murni. “Saya tidak percaya ini dibangun sepenuhnya dengan CSR atau sumbangan pengusaha. Seperti Pertamina yang juga membangun lewat CSR, namun ini melibatkan tukar guling lahan. Saya bertanya-tanya, berapa nilai sebenarnya yang terkandung di bawah lahan tersebut?” ujar Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.

Lebih jauh, Anhar menduga bahwa ada potensi sumber daya alam, seperti batubara, di bawah lahan yang sebelumnya ditempati SDN 014. Ia menilai, alasan tersebut mungkin menjadi pertimbangan perusahaan tambang untuk menyepakati tukar guling. “Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tentu sudah menilai potensi yang ada di bawah tanah, seperti batubara. Mereka tidak mungkin melakukan tukar guling tanpa ada keuntungan,” ungkapnya.

Dari perspektif pengawasan legislatif, Anhar menekankan pentingnya proses tukar guling lahan disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk dalam hal ini melalui Komisi II DPRD yang membidangi urusan aset, serta koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Tukar guling lahan ada mekanismenya, dan DPRD harus menyetujui. Komisi II yang berwenang mengurusnya, sementara BPKAD harus menjelaskan secara rinci kepada anggota Komisi II,” ujarnya menegaskan.

Sebagai informasi, Pemkot Samarinda menyerahkan aset berupa lahan dan bangunan lama seluas 5.000 meter persegi kepada pihak swasta. Sebagai kompensasi, Pemkot memperoleh lahan baru seluas 6.000 meter persegi lengkap dengan bangunan sekolah yang telah dibangun ulang. Proses ini disebut-sebut telah dan akan terus diawasi oleh DPRD guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset milik daerah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X