DPRD Tegaskan Pengawasan Ketat atas Perubahan KUA-PPAS 2025

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan bersama pada Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat malam (12/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Ia menegaskan, penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen kolektif antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga agar pengelolaan anggaran daerah tetap transparan, akuntabel, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan anggaran yang lebih responsif, berkeadilan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, dalam pidatonya.

Dalam kesepakatan tersebut, nilai Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp21,74 triliun. Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari kondisi riil penerimaan dan belanja daerah sepanjang tahun berjalan.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan adanya penurunan pada pos pendapatan daerah. Dari yang semula Rp20,1 triliun, turun menjadi Rp19,14 triliun atau berkurang Rp950,76 miliar. Penurunan ini menjadi salah satu alasan utama perlunya perubahan KUA-PPAS agar perencanaan keuangan lebih realistis dan sesuai kemampuan daerah.

Menariknya, meski pendapatan mengalami penurunan, alokasi belanja daerah justru meningkat. Dari sebelumnya Rp20,96 triliun naik menjadi Rp21,69 triliun. Kenaikan belanja ini diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pos pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari yang awalnya Rp900 miliar, naik menjadi Rp2,59 triliun. Tambahan pembiayaan ini terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang kembali digunakan untuk menopang kebutuhan belanja pada tahun berjalan.

Rapat paripurna berjalan dalam suasana tertib dan penuh keterbukaan. Selain para anggota dewan, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim untuk menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai pijakan dalam perencanaan anggaran.

Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat antara DPRD dan Pemprov Kaltim. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi yang dinamis sekaligus memastikan bahwa anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata.

“Harapan kami, dengan adanya perubahan ini, setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Anggaran harus bisa menjawab kebutuhan nyata, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah,” katanya.

Meski telah tercapai kesepakatan, DPRD Kaltim menegaskan tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini penting agar realisasi belanja daerah tidak melenceng dari prioritas pembangunan yang telah disepakati.

Bagi DPRD, pengawasan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas. Dengan begitu, masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltim dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025. Dokumen tersebut akan menjadi panduan resmi dalam menjalankan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim tidak hanya menghasilkan kesepakatan perubahan KUA-PPAS, tetapi juga mempertegas komitmen bersama menjaga kesinambungan pembangunan. Meski menghadapi penurunan pendapatan, Pemprov Kaltim bersama DPRD memastikan bahwa belanja tetap diarahkan untuk menopang pembangunan dan memperkuat pelayanan publik.

Dengan nilai Perubahan KUA-PPAS yang mencapai Rp21,74 triliun, Pemprov Kaltim diharapkan mampu menjalankan program pembangunan dengan lebih terarah, transparan, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini juga menandai langkah strategis dalam menyeimbangkan realitas keuangan daerah dengan tuntutan pembangunan yang terus berkembang. [] ADVERTORIAL

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com