DPRD Turun Tangan Soal Proyek Incinerator Samarinda

SAMARINDA – Rencana pemerintah membangun incinerator atau fasilitas pembakaran sampah di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, menuai penolakan dari warga setempat. Pasalnya, lokasi yang direncanakan untuk proyek tersebut telah dihuni warga selama lebih dari dua dekade.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, turun langsung meninjau lokasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. “Jadi hari ini kita menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan rencana pemerintah akan membangun incinerator atau pembakaran sampah,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi, Senin (4/8/2025) pagi.

Ia mengungkapkan bahwa keberatan warga bukan tanpa alasan. Mereka telah menetap di kawasan tersebut selama kurang lebih 20 tahun, membangun kehidupan, dan memiliki keterikatan kuat dengan lingkungan tempat tinggalnya. “Di mana daerah yang mau digunakan itu sekarang sedang diduduki oleh masyarakat yang sudah kurang lebih 20 tahun mereka tinggal di sini,” ucapnya.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Samri menegaskan DPRD akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, guna menggelar diskusi terbuka. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membahas urgensi proyek dan mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang lebih tepat. “Untuk itu nanti akan kami undang semua pihak ke DPRD untuk berdiskusi membicarakan masalah ini, termasuk pemerintah, bagaimana program pemerintah, apakah ini urgen untuk dilakukan pembangunan di sini atau masih ada kesempatan untuk mencari lahan lain,” jelasnya.

Menurut Samri, warga yang telah menetap selama puluhan tahun juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Samarinda yang wajib mendapatkan perlindungan. “Karena bagaimanapun masyarakat yang tinggal di sini sudah selama puluhan tahun, itu juga masyarakat kita yang harus dilindungi, apalagi kalau lahan ini diklaim sebagai lahan pemerintah maka wajar kemudian pemerintah juga perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa situasinya akan berbeda jika lahan tersebut terbukti milik swasta. Dalam hal ini, hak pemanfaatan sepenuhnya berada di tangan pemilik sah. “Beda halnya kalau lahan ini kemudian diklaim oleh pihak swasta, tentunya swasta ini yang memiliki hak untuk memiliki lahan itu,” ujarnya.

Samri memastikan DPRD akan berperan sebagai mediator untuk mencari jalan tengah yang adil. Solusi diharapkan dapat melindungi warga terdampak sekaligus memberikan kepastian terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut. “Makanya nanti kita mencari jalan keluar, bagaimana nasib masyarakat yang tinggal di sini dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com