DPU Kukar Dorong Sinergi Pemerintah dan Penyedia Jasa

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disampaikan saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (26/08/2025).

Acara sosialisasi dihadiri puluhan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi penyedia jasa, serta pejabat teknis di lingkungan Pemkab Kukar. Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang hadir, mengingat perubahan regulasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi hal yang krusial dan tidak boleh diabaikan. “Perpres ini harus dipahami secara mendalam agar pelaksanaan pengadaan di daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Wiyono, pembangunan infrastruktur memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah sendiri telah mengalokasikan anggaran infrastruktur cukup besar, bahkan mencapai 25 persen dari APBD. Oleh karena itu, tata kelola pengadaan yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Oleh karena itu, tata kelola pengadaan yang baik adalah kunci keberhasilan pembangunan. Regulasi yang baru harus benar-benar menjadi pedoman bagi kita semua,” tambah Wiyono.

Wiyono menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, penyedia jasa, dan asosiasi profesi untuk mewujudkan pengadaan yang bersih, transparan, dan profesional. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kompetensi para pihak terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Kukar, Jepri, hadir untuk memberikan pendampingan serta menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi percepatan pembangunan. Sofyar menjelaskan bahwa koordinasi antara teknis lapangan, pengawasan, dan penyedia jasa harus berjalan selaras agar proyek dapat terlaksana sesuai target.

“Pemahaman regulasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar setiap tindakan dalam pengadaan. Hal ini penting agar proyek berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran,” kata Sofyar.

Sementara itu, Jepri menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur maupun penyedia jasa di lapangan. Pengetahuan yang memadai akan meminimalkan kesalahan prosedur dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan dukungan penuh dari KPBJ Kukar, Wiyono berharap sosialisasi ini mampu memperkuat profesionalisme aparatur, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang berorientasi pada kepatuhan dan akuntabilitas. “Jika tata kelola pengadaan kita bersih dan profesional, maka pembangunan di Kukar akan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Wiyono.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPU Kukar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan infrastruktur, memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa mengikuti regulasi terbaru, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang merata, diharapkan setiap proyek pembangunan di Kukar dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel, mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com