Dua Tenant Beroperasi di KEK MBTK, Investor Bebas Sewa Lahan 4 Tahun

Pemkab Kutim menawarkan pembebasan biaya sewa lahan selama empat tahun pertama untuk menarik investor sekaligus mempercepat hilirisasi industri di KEK MBTK.

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memberikan insentif pembebasan biaya sewa lahan selama empat tahun pertama bagi perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi mempercepat hilirisasi industri sekaligus menarik investasi baru ke kawasan tersebut.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Kutim menempatkan KEK MBTK sebagai salah satu fokus pengembangan industri bernilai tambah, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit hingga kini masih menjadi penyumbang terbesar nilai investasi di Kutim berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Berdasarkan laporan LKPM itu penyumbang terbesar masih di pertambangan sama perkebunan sawit. Sisanya sektor-sektor lain,”kata Novian Prananta saat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).

Menurut Novian, pengembangan KEK MBTK diarahkan untuk mendorong investasi yang tidak hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menghasilkan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan, logistik, dan industri turunannya.

Saat ini, terdapat dua tenant atau investor utama yang telah beroperasi di kawasan seluas 509 hektare tersebut. Keduanya yakni PT Palma Serasih Internasional (PSI) yang bergerak pada fasilitas bulking station untuk crude palm oil (CPO) serta PT Prima Nusantara Indosentosa (PNI) yang bergerak di sektor logistik pertambangan.

Untuk meningkatkan daya tarik kawasan bagi calon investor, Pemkab Kutim menerapkan insentif ekonomi melalui pembebasan biaya sewa lahan selama empat tahun pertama sejak perusahaan mulai terikat dalam perjanjian pemanfaatan lahan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Biaya sewa baru mulai dipungut pada tahun kelima.

“Sesuai dengan Perbub bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian kita menarik menarik biaya sewa. Jadi 4 tahun pertama itu masih free. Itu termasuk insentif dari kita,” tutur Novian.

Setelah masa pembebasan sewa berakhir, perusahaan akan dikenakan tarif berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan. Pemungutan dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perbub Itu per tahun. 1.750 Per meter persegi,” jelas Novian

Dengan skema tersebut, DPMPTSP Kutim berharap semakin banyak investor masuk dan mengembangkan kegiatan usaha di KEK MBTK, khususnya pada sektor industri pengolahan, manufaktur, logistik, serta hilirisasi komoditas pertambangan dan kelapa sawit. Peningkatan aktivitas investasi di kawasan itu diharapkan memperluas nilai tambah ekonomi dan memperkuat pertumbuhan sektor industri di Kutim. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *