KUALA KAPUAS – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil menangkap dua perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial K (20) dan P (32) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau Telawang.
Kapolres Kapuas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Eka Yudharma, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Hengky Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku K di Jalan Singa Timbang, RT 002, Desa Sei Pinang, pada Rabu malam (24/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan pelaku K, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dalam plastik klip, serta 15 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu,” ujar Hengky, Senin (28/04/2025).
Setelah berhasil menangkap K, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pada Kamis (25/04/2025) siang pukul 13.00 WIB, petugas kembali menangkap pelaku kedua, P, di Desa Sei Hanyo, RT 005. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 93,39 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, satu dompet bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Di hari berikutnya, dari tangan pelaku P, petugas juga mengamankan sabu 93,39 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip,” lanjut Hengky.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 93,9 gram. Polisi menduga bahwa pelaku P merupakan bandar narkoba, mengingat jumlah sabu yang dimiliki cukup besar dan diduga dapat diedarkan kepada ratusan pengguna.
“Keduanya telah kami tahan di Mapolres Kapuas bersama barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati apabila terbukti sebagai bandar,” tegas Hengky.[]
Redaksi12