Dugaan Pelanggaran Hak Siar Liga Inggris di Kalbar

PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyoroti temuan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak yang menyiarkan pertandingan Liga Inggris secara kolektif tanpa izin resmi dari pemegang hak siar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dugaan pelanggaran muncul setelah beberapa tempat usaha kedapatan mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa memperoleh izin penyiaran.

Update kasus menyiarkan nonton bareng Liga Inggris di beberapa warkop dan kafe di Kalbar ini memang tengah didalami. Dari info yang saya terima, kasusnya sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Jonny, Rabu (09/04/2025).

Jonny menegaskan bahwa tindakan penayangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak siar yang dilindungi hukum. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda administratif, hukuman pidana, hingga potensi penutupan usaha.

Kemenkumham Kalbar, lanjutnya, membuka diri jika diminta untuk turut serta dalam proses penyelesaian perkara oleh pihak DJKI. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pemahaman terhadap HAKI.

“Menurutnya tindakan pelaku usaha warkop dan kafe yang menyiarkan nonton bareng sepak bola tanpa meminta izin itu, merupakan pelanggaran. Bahkan jika temuan kasus ini dinyatakan bersalah bisa mendapatkan sanksi berat,” tegasnya.

Selain itu, Jonny menyampaikan bahwa Kemenkumham Kalbar secara aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menghormati dan memahami kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga tata letak sirkuit terpadu.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan pelanggaran serupa—baik dalam bentuk nobar ilegal maupun penggunaan karya tanpa izin—tidak lagi terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

“Semua aturan ini juga harus diketahui masyarakat,” pungkas Jonny. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X