Edukasi Polisi Berbuah Hasil, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan

Seorang warga Kampung Suaran menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi setelah Polsek Sambaliung melakukan sosialisasi hukum secara persuasif.

BERAU – Kesadaran hukum warga di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menjadi sorotan setelah seorang warga Kampung Suaran secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kepada polisi.

Penyerahan itu dilakukan setelah jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menggencarkan sosialisasi hukum terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sambaliung Irvan mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan hasil pendekatan preemtif dan preventif yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Rabu, (17/06/2026).

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kegiatan preemtif dan preventif yang kami lakukan. Kami mengedepankan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat agar secara sadar menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki tanpa harus melalui proses penegakan hukum,” ujar IPDA Irvan.

Irvan menjelaskan, informasi awal diterima polisi pada Senin (15/06/2026). Saat itu, kepolisian mendapat laporan adanya warga yang pernah bekerja sebagai penjaga gua sarang burung walet di hutan Kampung Suaran dan diduga masih menyimpan senjata api rakitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (16/06/2026), Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi itu berisi pemahaman hukum, ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta risiko penggunaan senjata api rakitan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Upaya persuasif itu mendapat respons positif. Pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), warga bernama Ade Asriadi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sambaliung dan menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya secara sukarela.

Dari penyerahan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dan dua butir amunisi tajam kaliber 2,7. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Sambaliung untuk penanganan lebih lanjut.

Irvan mengapresiasi sikap kooperatif warga yang bersedia menyerahkan senjata api rakitan tanpa proses penindakan. Menurutnya, langkah itu menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian. Kami juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polsek Sambaliung menyatakan akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas, menekan risiko penyalahgunaan senjata api ilegal, serta memperkuat partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com