SAMARINDA – ESENSI dari otonomi daerah adalah mengelola sumber daya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Demikian ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik usai membuka acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 dan Transfer Ke Daerah (TKD) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (12/12/2023).
Alokasi anggaran TKD besarannya tidak sama antar kabupaten/kota dan untuk mengatasi hal tersebut sehingga dapat terwujud pemerataan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu).
Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Pendapatan daerah meliputi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Dan TKD dari pemerintah pusat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah. Saat ini mayoritas kabupaten/kota masih memiliki ketergantungan besar terhadap TKD.
Karena itu perlu adanya perkuatan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui perbaikan kualitas keluaran dan dampak positif atas layanan publik serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Kita terus mendorong kabupaten/kota untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerahnya sehingga dapat menjadi sumber yang potensial bagi peningkatan PAD,” jelas Akmal Malik.
Melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan optimal dan alokasi anggaran lebih menitik beratkan pada belanja publik yang hasilnya berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah hal yang penting.
Mengoptimalkan anggaran daerah pada program pembangunan dan pelaksanaannya yang tepat waktu akan berpengaruh terhadap kondisi fiskal daerah yang tentunya dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah bagi perolehan PAD yang lebih baik.
“Itu kenapa saya mendorong kepada kepala daerah (bupati/wali kota) ayo optimalkan potensi potensi (PAD) kita dana pusat itu hanya trigger dia hanya pemancing agar potensi potensi yang kita punya itu bisa kita tingkatkan lagi,” pungkas Akmal Malik. (ADV/HIM/DISKOMINFO)