SAMARINDA – Kesadaran membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud konkret partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Abdul Giaz, dalam acara Silaturahmi Media dan Sharing Session di Gedung Odah Etam, Samarinda, Senin (07/04/2025).
“Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita taat membayar pajak. Dengan membayar tepat waktu, pendapatan daerah kita akan semakin baik,” ujar Abdul Giaz.
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sedang menjalankan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan harapan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Abdul Giaz, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, kepatuhan warga dalam membayar pajak menjadi sangat penting.
Ia juga menyoroti langkah positif Pemprov Kaltim yang memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Pada tahun 2024, sekitar 1.200 warga penerima penghargaan mendapatkan uang santunan hingga Rp4 juta per orang. Ke depan, bentuk apresiasi ini akan ditingkatkan agar lebih berkesan dan memotivasi, seperti pemberian hadiah umrah atau sepeda motor. “Hadiah seperti uang memang akan habis, jadi ke depan kami sepakat untuk memberikan hadiah yang lebih berkesan, seperti motor atau umrah,” ujarnya.
Namun demikian, Giaz mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi ini perlu dievaluasi secara berkala. Ia menilai, jika terlalu lama diberlakukan, masyarakat bisa berasumsi kelonggaran akan selalu tersedia, sehingga menunda kewajibannya. “Program ini perlu dievaluasi setelah tiga bulan untuk melihat hasilnya. Kebutuhan daerah harus segera dipenuhi, dan jangan sampai masyarakat menunda-nunda karena menganggap program ini akan terus diperpanjang,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. “Jangan ragu untuk memanfaatkan momen ini. Jika terlambat lima tahun, misalnya, tunggakan dan denda akan dihapus, hanya pajak tahun ini yang perlu dibayar,” tutupnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan