Faisal: Media Tanpa Legalitas Bisa Rusak Komunikasi Publik

SAMARINDA – Ledakan jumlah media siber dan media online di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan tantangan serius bagi kualitas komunikasi publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan pentingnya penataan menyeluruh terhadap media digital agar tidak menjadi sumber disinformasi yang merusak tatanan informasi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Faisal saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Ke-II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kaltim, yang digelar di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Minggu (11/05/2025). Dalam forum ini, Faisal menggarisbawahi bahwa regulasi sudah tersedia untuk menjadi acuan bersama, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

“Jika ingin bekerja sama sebagai mitra dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers,” ujar Faisal.

Pergub tersebut menetapkan ketentuan penting bagi media yang ingin bermitra dengan instansi pemerintah daerah, seperti memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, serta telah beroperasi minimal dua tahun. Verifikasi Dewan Pers menjadi syarat mutlak sebagai bentuk akuntabilitas dan jaminan profesionalisme.

Faisal menyoroti fakta bahwa dari sekitar 600 media siber yang beroperasi di Kaltim, hanya 43 yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Ketimpangan ini, menurutnya, menunjukkan urgensi pembinaan agar pertumbuhan media digital tetap selaras dengan kualitas dan integritas jurnalistik.

“Kami mendorong media siber dan online untuk menjadi media yang legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi yang akurat dan tepat,” tuturnya. Diskominfo Kaltim pun aktif melakukan pendekatan kolaboratif dengan organisasi media seperti SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Pendekatan ini bertujuan membina dan meningkatkan literasi digital, memperkuat etika jurnalistik, serta menghindari penyebaran hoaks.

“Kami ingin membantu mereka memahami apa itu berita yang sesungguhnya, bagaimana cara akurasi dan verifikasi dijalankan, sehingga tidak mencederai masyarakat,” jelas Faisal. Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar media yang belum memenuhi standar legal segera melengkapi diri, termasuk dalam hal sumber daya manusia, struktur redaksi, dan prosedur kerja jurnalistik yang sesuai kaidah.

“Untuk bisa dipercaya dan diakui, kita harus tunduk pada aturan. Terdaftar di Dewan Pers, ikut organisasi resmi, dan menjadi media yang beretika. Itu adalah syarat minimal agar bisa menjadi media yang kredibel dan berkualitas,” tegasnya. []

Penulis: Rasidah | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com