SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemilik 21 rumah di Desa Batuah, Kilometer 28, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdampak longsor dengan PT Baramulti Suksessarana (BSSR).
RDP tersebut digelar di Ruang rapat Gedung E, lantai 1 kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (02/06/2025). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Subandi mengatakan ada dua persepsi penyebab longsor yakni curah hujan yang tinggi dan akibat aktifitas pertambangan batu bara.
“Menurut warga penyebab longsor itu penyebabnya aktivitas tambang, tapi versi perusahaan tambang tidak begitu menurut tim geologi perusahaan disebabkan faktor curah hujan yang tinggi,” Ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Dia mengungkapkan, hasil dari RDP tersebut pihaknya memutuskan bersama-sama turun ke lokasi longsor dengan membentuk tim independen untuk melakukan penelitian dan memastikan penyebab terjadinya longsor yang menimpa warga Desa Batuah.
“Komisi III DPRD dan ESDM Kaltim serta warga akan meninjau kembali lokasi dengan menurunkan tim independen secepatnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Dilanjutkan Subandi, bahwa dalam kesimpulan RDP tersebut juga ada pernyataan perusahaan akan membantu masyarakat yang terdampak longsor sesuai dengan kemampuan perusahaan, namun warga menginginkan adanya ganti rugi kerusakan bangunan yang mereka alami, jadi terkait nominal harus dilakukan komunikasi kembali antara kedua belah pihak.
“Pada kesimpulan disampaikan bahwa pihak perusahaan siap membantu memberikan uang tali asih, tapi keinginan masyarakat beda menginginkan tanggung jawab perusahaan,” tutur Subandi, kepada awak media.
Sekedar diketahui, RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi, didampingi anggota Komisi III diantaranya Jahidin, Abdul Rakhman Bolong, Arfan, Baharuddin Muin, Subandi dan Syarifatul Syadiah serta seorang staf ahli komisi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agnes Wiguna