SAMARINDA – Suara rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan dalam forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fraksi Demokrat–PPP menegaskan bahwa hasil reses masa sidang II tahun 2025 harus ditindaklanjuti, bukan hanya berhenti di atas kertas. Pernyataan ini mengemuka pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
Laporan serapan aspirasi masyarakat disampaikan anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Ia memaparkan, sebanyak 249 usulan berhasil dihimpun selama delapan hari reses, mulai 1 hingga 8 Juni 2025. Kegiatan itu mencakup 12 kecamatan dan 28 desa/kelurahan di tiga daerah pemilihan: Dapil 2 (Balikpapan), Dapil 3 (Paser dan Penajam Paser Utara), serta Dapil 6 (Bontang, Kutai Timur, dan Berau).
Mayoritas aspirasi warga menyoroti kebutuhan infrastruktur dasar. Keluhan seputar jalan rusak, minimnya jembatan penghubung, keterbatasan air bersih, hingga penerangan jalan umum mendominasi. Ada pula permintaan pembangunan rumah sakit baru di Balikpapan Timur dan Muara Wahau, serta pelebaran Jalan Mulawarman yang menjadi akses utama menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Di sektor pendidikan, warga mengungkapkan keterbatasan ruang kelas, fasilitas sekolah yang tidak memadai, serta kurangnya informasi tentang program bantuan Gratispol. Nurhadi mengingatkan, “Jika ada usulan yang dikembalikan karena persoalan administratif, kami harap bisa dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengusulkan. Jangan langsung dibatalkan sepihak,” tegas Nurhadi.
Persoalan kesehatan juga mencuat. Warga menilai pelayanan BPJS di puskesmas maupun rumah sakit belum optimal, ditambah kekurangan tenaga medis di daerah tertentu.
Selain itu, kebutuhan dukungan nyata bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM turut menjadi fokus. Bantuan alat pertanian, bibit unggul, perahu, akses permodalan, hingga pelatihan keterampilan dan pemasaran diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal.
Fraksi Demokrat–PPP menekankan, pemerintah provinsi harus memperlakukan aspirasi rakyat sebagai pijakan dalam menyusun program pembangunan. Menurut Nurhadi, alasan administratif tidak seharusnya menghambat realisasi kebutuhan warga. Komunikasi antara pemerintah daerah dan anggota dewan disebut mutlak agar usulan masyarakat dapat benar-benar diwujudkan.
Harapan besar diletakkan agar hasil reses ini tidak berhenti menjadi catatan formal, melainkan diterjemahkan menjadi langkah nyata demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kaltim. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan