SAMARINDA – Persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan serius dalam agenda legislatif. Dalam Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/07/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, menilai penyusunan Ranperda tersebut merupakan inisiatif yang patut diapresiasi, mengingat urgensi penanganan masalah lingkungan yang semakin kompleks dan masif di wilayah Kaltim. Dalam pandangannya, Ranperda ini harus mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan arah perubahan nyata terhadap tata kelola lingkungan hidup di daerah.
“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang PPLH dan memberikan tujuh pandangan umum yakni keadaan darurat ekologi di Kaltim, pendekatan partisipasif, perhatian terhadap kerusakan lingkungan di daerah tertentu, penguatan kelembagaan hukum, pengelolaan sampah, ketegasan terhadap dunia usaha pertambangan dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar La Ode.
Lebih jauh, Fraksi PKS menyoroti pentingnya keadilan antargenerasi dalam rancangan peraturan ini. Menurut La Ode, prinsip intergenerational equity harus ditegaskan secara eksplisit dalam Ranperda agar pembangunan yang dilakukan saat ini tidak merugikan hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak huni.
“Ranperda ini mendorong integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah dan penguatan budaya lingkungan berbasis kearifan lokal dan agama seperti budaya bersih, gotong royong dan kesadaran spiritual terhadap alam,” kata La Ode.
Ia juga menekankan bahwa substansi Ranperda hendaknya tidak hanya terbatas pada aspek perlindungan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik industri, terutama sektor pertambangan yang dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di Kaltim. Fraksi PKS mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Mengakhiri penyampaiannya, La Ode menyampaikan harapan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara transparan melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif. Ia menginginkan agar produk hukum ini tidak berhenti pada tataran dokumen semata, melainkan dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
“Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda tentang PPLH melalui Pansus dapat dilakukan dengan semangat kolaboratif, transparan, dan partisipatif, tapi harus menjadi payung hukum yang berdampak nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Kaltim,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan