Fraksi PKS Minta Revisi Dua Perda dilakukan di tingkat Komisi II DPRD Kaltim

SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya transparansi dan keberpihakan pada sektor mikro atau kecil dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Selain itu, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim juga diharapkan disertai dengan penguatan substansi.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu perubahan Perda Nomor 11/2009 tentang PT MMP Kaltim dan Perda Nomor 09/2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (08/08/2025).

“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu dipertanyakan terhadap kedua Perda yang ingin dilakukan perubahan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujar Agusriansyah di hadapan forum paripurna.

Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana capaian dan jangkauan layanan PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim, khususnya PT Jamkrida, terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah tertinggal.

“Bahwa PT Jamkrida harus hadir nyata dalam menyentuh dan memberdayakan pelaku UMKM di Kaltim yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai keberadaan perusahaan ini hanya formalitas dan sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah melanjutkan, terkait mekanisme pembahasan kedua Perda tersebut, Fraksi PKS merujuk pada Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim. Apabila perubahan substansi Perda tidak mencapai 50 persen, pembahasan cukup dilakukan di tingkat komisi. Ia menilai draf revisi yang ada tidak mengandung perubahan substansi lebih dari separuh isi Perda sebelumnya.

“FPKS berpendapat bahwa pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan melalui komisi yang membidangi sesuai ketentuan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang tersebut.

Fraksi PKS berharap proses legislasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, pelaku usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dengan begitu, Perda yang direvisi dan disahkan benar-benar mampu melindungi PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ekonomi daerah,” tutup Agusriansyah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com