ilustrasi

Gerak-gerik Mencurigakan Bikin Residivis Sabu di HSU Tertangkap

Seorang residivis kasus narkotika berinisial SPN kembali diamankan Polres HSU setelah polisi menemukan enam paket sabu di saku celana tersangka.

HULU SUNGAI UTARA – Seorang residivis kasus narkotika berinisial SPN kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) setelah diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Pandan. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat keseluruhan 1,45 gram bruto atau 0,25 gram neto.

SPN diamankan di pinggir jalan Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Senin (15/06/2026). Tersangka merupakan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berdomisili di HSU dan diketahui pernah tersangkut kasus narkotika pada 2021.

Penangkapan tersebut berawal ketika petugas melakukan observasi di lokasi dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan di saku kiri depan celana pendek yang dikenakan tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua lembar plastik klip transparan, satu celana pendek berbahan jin warna biru, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam OPPO A18, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau dengan nomor polisi DA 6664 SO, sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, Kamis, (18/06/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU, Agus Nuryanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Asep Hudzainur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat. Polres HSU akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terlebih terhadap pelaku yang sudah berstatus residivis,” ujar Asep, Kamis (18/06/2026).

Asep menegaskan, Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius karena dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Saat ini, SPN bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di HSU.

Polres HSU mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran sabu dan mencegah dampaknya terhadap keamanan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com