Gugatan Dikabulkan, Dendi-Alif Optimis Hadapi PSU

KUTAI KARTANEGARA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiandi, menyambut optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan karena telah melampaui batas periode jabatan sebagai Bupati, yakni sebanyak 2 kali.

Dalam amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Sidang PHPU Gubernur, Walikota, dan Bupati di Jakarta, Senin (24/02/2025) sore, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari dua periode.

Konsekuensinya, Pilkada Kukar harus dilaksanakan ulang tanpa keikutsertaan Edi sebagai calon bupati, dengan PSU yang harus digelar dalam waktu maksimal 60 hari.

Menanggapi keputusan ini, Alif Turiandi menyampaikan rasa syukur dan optimisme pihaknya dalam menghadapi PSU.

Mewakili Dendi Suryadi, ia menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses demokrasi ulang ini.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depan. Kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” ujar Alif saat dihubungi awak media, Senin (24/02/2025) malam.

Saat ini, Dendi dan Alif tengah berada di Jakarta untuk memastikan kesiapan tim mereka menghadapi PSU. Mereka menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tahapan lanjutan.

Dengan semangat dan keyakinan tinggi, Alif menegaskan bahwa mereka siap menghadapi PSU tanpa strategi khusus, tetapi dengan merangkul kembali simpatisan dan partai pengusung.

“Kami berharap PSU ini berjalan lancar, dan kami optimis bisa membawa perubahan bagi Kukar,” tutup Alif. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com