SAMARINDA – Persoalan pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kembali menyeruak ke permukaan. Meski proyek ini sudah berjalan hampir tiga dekade, status lahan seluas 2,9 hektare masih belum tuntas penyelesaiannya. Situasi itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius.

Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (04/08/2025) bersama Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim serta perwakilan Pemerintah Kota Samarinda. Fokus utama pembahasan adalah kepastian aset dan kepemilikan tanah yang masih tercatat atas nama warga. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa ketidakjelasan ini sudah terlalu lama membebani masyarakat.
“Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya sekadar administratif. Ketidakpastian tersebut telah berdampak pada kondisi sosial, psikologis, dan ekonomi warga. Mereka yang tanahnya terpakai merasa dirugikan karena hak belum diakui sepenuhnya.
“Pembangunan infrastruktur jangan sampai menjadi beban sosial. Ini soal hak rakyat yang harus segera diakui dan diselesaikan secara bermartabat,” tegasnya.
DPRD menilai penyelesaian dengan jalur administrasi semata tidak cukup. Karena itu, pendekatan non-litigasi melalui mediasi lintas lembaga dipandang lebih relevan, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim sepakat meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” jelas Agus.
Selain menekankan aspek hukum, Komisi I juga mendorong agar masyarakat dilibatkan penuh dalam proses verifikasi dokumen dan pembahasan kompensasi.
“DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen warga sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti secara legal dan adil,” katanya.
Ke depan, DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pihak kejaksaan. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan panjang Jalan Rapak Indah sekaligus memberikan rasa adil bagi warga.
“Kami berharap proses ini tidak hanya menghasilkan solusi administratif, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga yang selama ini hanya menjadi objek pembangunan,” tutup Agus Suwandy. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan