Hari Buruh Jadi Ajang Edukasi Hak Pekerja

SAMARINDA — Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei dijadikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebagai momentum untuk menyosialisasikan berbagai program kesejahteraan yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Di sela-sela kegiatan peringatan May Day, di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Kamis (01/05/2025) kemarin, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi memaparkan soal program Gratispol yang dicanangkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Gratispol dan Jospol. Menurut Rozani Erawadi, program-program dalam Gratispol dan Jospol itu sangat relevan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak buruh, seperti layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan administrasi rumah gratis.

Dalam momentum peringatan May Day di Kaltim ini, di mana buruh, pekerja, dan pemerintah sama-sama bersama-sama hadir, Kepala Disnakertrans Kaltim berharap program Gratispol dan Jospol dapat diketahui dan dipahami untuk kemudian diambil manfaatnya oleh para buruh. “Itu relevan dan relate dengan kebutuhan mereka. Harapannya bisa tersosialisasi sampai ke level pekerja,” katanya.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan pembuatan struktur skala upah dan edukasi regulasi ketenagakerjaan. Pihak Disnakertrans Kaltim juga membuka pintu lebar bagi para pekerja yang ingin mengadukan masalah pembayaran upah yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau ada skala upah yang tidak sesuai, ya dilaporkan saja,” ujar Rozani.

Ia menambahkan, skala upah yang telah ditetapkan, bukan saja dengan standar regional dan kabupaten/kota, tetapi juga ada standar sektoral, di mana untuk sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan, upah minimum lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. “Upah sektoral jadi acuan di daerah yang belum punya regulasi sendiri,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk naik menjadi 6,5 persen sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo. “UMP kita tetapkan, UMK kita kawal agar sesuai instruksi Presiden, yakni naik 6,5 persen. Kami juga sudah tetapkan upah sektoral provinsi,” tegasnya.

Melalui berbagai program fasilitasi, Disnakertrans Kaltim ingin memastikan agar buruh di Kaltim tak hanya produktif secara ekonomi, tapi juga lebih terlindungi. “Sebagai pemerintah, kami memfasilitasi kebutuhan dan hak pekerja melalui program-program yang terarah,” ujar Rozani Erawadi. []

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com