HGB Laut Sidoarjo Dijadikan Agunan Utang oleh Pemilik, Apa Dampaknya?

JAKARTA – Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, dikabarkan digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk utang kepada bank.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat, terutama setelah adanya permintaan perpanjangan masa berlaku HGB yang akan segera berakhir pada tahun 2026.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa sekitar sebulan yang lalu, pihak perusahaan yang memegang HGB tersebut meminta rekomendasi untuk perpanjangan masa berlaku HGB yang akan habis.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan permohonan untuk memperpanjang hak guna bangunan mereka setelah dijaminkan ke perbankan.

“Beberapa waktu lalu, mereka datang ke kami untuk meminta perpanjangan HGB. Mereka mengatakan tanah tersebut dijaminkan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank,” ujar Subandi di Sidoarjo pada Kamis (23/01/2025).

Namun, Subandi menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Ia menekankan bahwa status lahan yang dimaksud masih terdapat tumpang tindih dengan kepemilikan oleh petani tambak dan pihak lainnya.

Menurut Subandi, sebagai pejabat baru, ia harus berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saat itu kami sudah memberitahukan mereka untuk menunda permohonan perpanjangan, karena ada masalah tumpang tindih dengan petani tambak dan pihak lain yang menggunakan lahan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, diketahui bahwa pemegang HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. Semua HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku selama 30 tahun, yang akan berakhir pada 2026.

Senada dengan pernyataan Subandi, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa berlaku HGB tersebut tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Ia menambahkan bahwa segala keputusan mengenai perpanjangan HGB harus melalui proses yang melibatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Perpanjangan HGB harus sesuai dengan prosedur, termasuk rekomendasi dari pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo tidak akan menandatangani rekomendasi untuk perpanjangan masa berlaku HGB jika tidak ada persetujuan dari pihak terkait,” tegas Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (22/01/2025).

Penemuan tiga sertifikat HGB di perairan Sidoarjo ini mengejutkan banyak pihak, mengingat keberadaannya yang memicu kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dikhawatirkan, pemanfaatan lahan di perairan tersebut akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar serta mengganggu kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah pesisir tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X