Berkas perkara dugaan pembakaran lahan di Palangka Raya dinyatakan lengkap dan dua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan kepada JPU untuk memasuki proses hukum berikutnya.
PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya (Palangka Raya) memasuki babak penuntutan setelah penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial Al dan WA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (22/09/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan selesainya tahap penyidikan, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Eka mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Andiyatna, sebagaimana diberitakan Sinar Borneo, Selasa, (22/09/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (17/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa itu menjadi perhatian setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial. Rekaman berdurasi 17 detik tersebut kemudian turut diserahkan sebagai salah satu barang bukti dalam tahap II.
Selain rekaman video, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti lain kepada jaksa. Barang tersebut terdiri atas satu korek api merek Tokai warna biru, satu senter kepala, serta satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran.
Rekaman kejadian disimpan dalam satu flashdisk Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang selanjutnya akan ditangani JPU.
“Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Penyerahan Al dan WA beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU Kejari Palangka Raya. Proses selanjutnya akan menentukan tahapan hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan