Imbas Takaran Tak Sesuai, MinyaKita Ditarik dari Pasaran

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk menarik produk MinyaKita kemasan 1 liter dari pasaran. Keputusan ini diambil menyusul temuan praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, yang terungkap melalui hasil penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa proses penarikan produk MinyaKita sudah dimulai di lapangan untuk memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan setelah terungkapnya dugaan pelanggaran yang melibatkan dua perusahaan besar.

“Yang di lapangan itu kami mulai tarik,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (11/03/2025).

Dalam penjelasannya, Budi menjelaskan bahwa sejak 24 Januari 2025, pihak Kemendag telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan pertama yang diduga melakukan kecurangan terkait MinyaKita. Produk dari perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi lagi. Selain itu, pada Jumat (07/03/2025), Kemendag juga mengawasi PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga telah melakukan pengurangan takaran dalam produk MinyaKita. Perusahaan ini awalnya berlokasi di Depok, namun kini telah berpindah ke Karawang.

Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk MinyaKita akan terus diperketat, terutama menjelang periode Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya, pengawasan ini rutin kami lakukan. Makanya, kenapa pada 7 Maret kami sudah ada di lokasi di Depok, karena kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri, melalui Kasatgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan temuan mencengangkan terkait produk MinyaKita. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, diketahui bahwa minyak goreng yang tercantum pada label dengan ukuran 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 mililiter.

“Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ujar Helfi saat dikonfirmasi pada Minggu (09/03/2025).

Atas temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk tersebut, Satgas Pangan Polri segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti telah disita, dan proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap lebih dalam mengenai praktik curang yang melibatkan beberapa produsen minyak goreng tersebut.

Kemendag berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasar sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com