SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2025 yang berlangsung di di Gedung utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (02/06/2025).
Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi di DPRD Kaltim tersebut, mendapat interupsi dari anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melayangkan desakan tegas kepada pimpinan DPRD Kaltim agar segera memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna mencari solusi atas persoalan lama yang mencuat kembali dalam pembangunan bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“18 tahun rakyat sebagaian belum dibayar tanahnya sehingga masyarakat melakukan aksi damo, baik di kantor Camat Marangkayu maupun dilokasi bendungan, untuk itu saya mohon untuk pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menfasilitasi sesuai permintaan warga,” Ujar Baharuddin, sapaan akrabnya ini.
Penegasan itu merupakan merujuk pada surat yang diserahkan camat Marangkayu bersama Kepala Desa Sebuntal kepada DPRD Kaltim pada 23 Mei lalu, isi surat tersebut berisi permintaan agar pimpinan DPRD Kaltim memediasi atau ada semacam forum untuk membahas permasalahan bendungan Marangkayu.
“Di dalam surat yang dikirimkan Camat , warga memberikan tegat waktu 7 hari supaya ada pertemuan dan ini sudah lewat, makanya 2 hari yang lalu warga kembali melakukan aksi demo,” Kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kukar ini.
Sejak awal proyek ini dicanangkan, warga di sekitar lokasi bendungan telah menyerahkan sebagian lahan mereka demi mendukung pembangunan, namun hingga kini mereka belum mendapatkan ganti rugi yang layak dan setiap hujan rumah-rumah yang berada dikawasan bendungan tergenang banjir akibat aliran air yang tertahan di wilayah yang belum dibebaskan.
“Selama 18 tahun banyak pemilik tanah yang sudah meninggal dan menunggu kepastian pembayaran serta warga berharap pembangunan bendungan ini tidak menimbulkan problem, tapi sebaliknya d i lapangan setiap hujan rumah rakyat yang belum dibayar itu tergenang banjir,” Tutur Baharuddin.
Baharuddin berharap, agar momentum Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya dimanfaatkan sebagai forum konkret untuk menghimpun semua instansi terkait untuk dapat hadir memberikan solusi terhadap warga terdampak, sehingga mereka tenang dan tidak melaukan aksi demo kembali.
“Kami berharap nanti pada saat RDP semua sektor dipanggil untuk sama-sama mencarikan solusi untuk rakyat pemilik tanah yang ada di Marangkayu,” tutup Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan