Irwansyah Soroti Media Tak Berizin di Daerah

SAMARINDA – Pentingnya keberadaan regulasi yang kuat dalam tata kelola komunikasi publik kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Irwansyah. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Lounge Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/06/2025).

Dalam forum yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari lingkungan pemerintah daerah dan insan komunikasi se-Kalimantan Timur tersebut, Irwansyah mengingatkan bahwa regulasi yang tepat bukan hanya bersifat administratif semata, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi lembaga pemerintah. “Pergub ini bukan sekadar aturan teknis, tapi pelindung hukum. Tanpa regulasi, instansi pemerintah bisa terjerumus pada kerja sama yang berisiko hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Irwansyah.

Irwansyah memaparkan bahwa masih terdapat praktik-praktik keliru dalam kerja sama antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga penyiaran yang belum memenuhi ketentuan legalitas. Ia mengungkapkan adanya kasus di sejumlah daerah di Kaltim, seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan, di mana kerja sama dilakukan dengan media yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang sah, atau bahkan telah kadaluarsa, tidak membayar pajak, serta tidak terdaftar dalam sistem pengawasan resmi.

“Kasus semacam ini bukan isapan jempol. Sudah terjadi di daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan. Dan jika sampai dilaporkan, bisa menjadi persoalan hukum serius,” tegasnya. Ia menambahkan, KPID Kaltim selama ini kerap dimintai bantuan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat dalam memediasi sengketa yang timbul antara lembaga penyiaran dan pihak lain yang melapor ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Kendati demikian, Irwansyah tetap memberikan apresiasi tinggi terhadap media penyiaran lokal yang dinilai telah menunjukkan profesionalisme serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Kami sangat menghargai keberadaan media lokal seperti BTV, PKTV, STV, dan media siber lainnya, yang selama ini memegang teguh prinsip legalitas dan etika profesional,” tuturnya. Dengan adanya sosialisasi Pergub Nomor 49 Tahun 2024 ini, Irwansyah berharap seluruh unsur pemerintahan di Kalimantan Timur dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin kerja sama dengan media, agar komunikasi publik berjalan efektif, sah secara hukum, dan bebas dari potensi persoalan di masa depan. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com