PARLEMENTARIA KALTIM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kembali disosialisasikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Kali ini yang turun menggelar sosialisasi perda (sosper) adalah Ismail, anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Kali ini lokasi sosper di Jalan Haji Abdullah, Gang Asmawati, Rukun Tetangga 48, Nomor 23, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Acara yang digelar pada Minggu (26/02/2023) itu, selain dihadiri Ismail, juga dihadiri dua narasumber, yakni Ani Saidah dan Partomuan, dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutai Timur.
Dalam kesempatan tersebut, wakil rakyat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, ketahanan keluarga menjadi satu tujuan bersama dalam menciptakan sebuah masyarakat yang madani. Tak hanya soal bagaimana menciptakan keluarga yang membangun, namun juga membangun generasi bangsa yang dapat meneruskan cita-cita bangsa dimulai dari keluarga.
Ismail juga mengungkapkan bahwa pihaknya tak henti-hentinya terus memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Targetnya adalah kesadaran ketahanan keluarga sangat penting. “Kita menginginkan ketahanan keluarga di masyarakat berjalan dengan baik. Semua yang ada di dalam Perda ini adalah yang terbaik bagi masyarakat, dan tentunya bagi negara ke depannya,” ucap Ismail kepada awak media saat dihubungi melalui Whatsapp.
Ia berharap, sosper tersebut dapat menggugah masyarakat untuk lebih meningkatkan ketahanan keluarga. Baik dari segi komunikasi dan aspek lainnya di dalam keluarga. “Perda ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat, yang diserap anggota dewan,” kata anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.
Ismail menilai bahwa ini juga bertujuan guna meningkatkan kualitas keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. Berdasarkan hasil tinjauannya di lapangan, masih banyak ditemukan kasus perceraian di Kaltim. Angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga masih sering terjadi. Kasus kenakalan remaja pun menjadi fokus dalam perda ini.
Dia menekankan, regulasi ini dapat melindungi warga Kaltim, termasuk warga yang ada di Sangatta Utara. Masih tentang Perda tersebut Ismail menjelaskan hal yang menjadi pembahasan ialah tentang stunting dan kurang gizi pada anak. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun Lembaga Swadaya Masyarakat, maka dikhawatirkan Kaltim akan kehilangan generasi produktif. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo