Iswandi: Penyesuaian PBB Samarinda Masih Wajar dan Menguntungkan Warga

SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja selama tidak memberatkan warga.

“Bertahap wajarlah ya, bukan hanya peningkatan PAD, masyarakat juga pasti akan diuntungkan kalau naiknya nggak terlalu besar wajar,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/08/2025) malam.

Iswandi menegaskan, penyesuaian PBB tidak hanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memengaruhi kepentingan masyarakat. Salah satunya terkait nilai appraisal tanah atau bangunan ketika masyarakat mengajukan pinjaman di bank maupun saat menjual aset. “Karena kadang ini daerah bagus, PBB-nya cuma Rp100.000 – Rp200.000 itu otomatis nanti pengaruhnya dia mau minta pinjaman ke perbankan, appraisal-nya rendah, dia mau jual appraisal-nya rendah,” jelasnya.

Ia menilai tarif PBB di Samarinda masih dalam taraf wajar jika dibandingkan dengan daerah lain yang mengalami kenaikan sangat tinggi. “Itu saya rasa masih masuk di ini ya, nggak seperti Pati 400% sampai 1000%,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kenaikan pajak justru bisa memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, karena sejalan dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan NJOP yang lebih tinggi, nilai tanah dan bangunan otomatis ikut terdongkrak. “Insya Allah nggak, karena itu juga menguntungkan masyarakat karena kalau kita mau pinjaman atau apa itu kan pasti lihat PBB,” tegas Iswandi.

Ia menambahkan, dalam setiap transaksi properti, NJOP menjadi acuan harga. Jika nilainya terlalu rendah, masyarakat justru dirugikan karena harga jual menjadi kecil. “Ada NJOP di situ, nilai jualnya berapa, kalau nilainya terlalu rendah padahal misalkan di Porpo sana masih harga pajaknya cuma Rp200.000, seharusnya sudah Rp500.000 – Rp600.000, pasti kalau jual jadi rendah,” ucapnya.

Menurutnya, NJOP yang rendah tidak hanya menekan harga jual tanah, tetapi juga berdampak pada rendahnya plafon kredit ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank. “Hitung NJOP paling kali berapa, dia mau jual kan jadi rendah, dia mau pinjam di bank juga nilainya pasti rendah,” tuturnya.

Karena itu, Iswandi menilai penyesuaian PBB semestinya dilihat bukan hanya dari sisi kepentingan pemerintah daerah dalam menambah PAD, tetapi juga dari sisi keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat. Dengan keseimbangan yang tepat, kebijakan ini tidak akan menjadi beban, melainkan justru memberi manfaat ekonomi bagi warga Samarinda.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com