IUP Tumpang Tindih di KHDTK, Unmul Disentil ESDM Kaltim!

SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto mengatakan Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai pemilik Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus meminta Kementerian ESDM untuk merevisi kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang konsesinya masuk dalam KHDTK Unmul.

“Bahwa KHDTK Unmul itu di kelilingi IUP tambang aktif yang akan berakhir sampai tahun 2028, kami minta supaya nanti sebagai pemilik KHDTK Unmul bersurat pada Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terhadap IUP yang masuk KHDTK Unmul,” ujar Bambang, kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Rabu (07/05/2025).

Dia melanjutkan, adanya tumpang tindih atau overlapping batas konsesi menjadi akar permasalahan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi ada ruang-ruang yang overlapping dan tanahnya tidak dikontrol di lapangan ada yang menguasai atau tidak, di situlah kemudian muncul tamu-tamu illegal seperti sekarang,”  kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, para pelaku penggalian atau penjarahan di KHDTK Unmul telah melanggar Undang-Undang Nomor 3/2020 dan dapat dikenakan Pasal 158 yang dimana dapat dikenakan denda 100 miliar.

“Kalau pelanggaran ini, dijelaskan di UU Nomor 3 tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan batu bara di Pasal 158, dimana jika tidak berizin akan dikenakan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar,” tutur Bambang.

Untuk diketahui, empat perusahaan yang IUP-nya masuk dalam  KHDTK Unmul yakni CV Rinda Kaltim Anugrah, CV Bismillah Res Kaltim, PT Cahaya Energi Mandiri, dan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU Pumma), serta KHDTK Unmul  terletak di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake, Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X