Jahidin Intrupsi Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Di Samarinda

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang II tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Kamis (12/06/2025). Rapat ini mengusung agenda utama penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam jalannya rapat, muncul interupsi tajam dari anggota Komisi III DPRD Kaltim, J Jahidin. Ia melayangkan desakan kepada pimpinan DPRD agar segera memfasilitasi pertemuan lintas komisi untuk menyelidiki keberadaan 14 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Angklung, kawasan Dadi Mulya, Samarinda.

“Tanah Pemprov yang terletak di Jalan Angklung, di atas tanah tersebut berdiri 14 bangunan dan sebelumnya masih tanah kosong. Jelas bahwa bangunan ini ilegal, sehingga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut dan meminta pada pimpinan supaya Komisi II untuk melaksanakan rapat koordinasi lintas komisi,” ujar Jahidin dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, Jahidin menekankan pentingnya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan tiga komisi DPRD Kaltim Komisi I, II, dan III bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim.

“Komisi I bidang hukum dan undang-undang, Komisi II bidang aset, dan Komisi III bidang infrastruktur, dengan mengundang BPKAD, BPN Samarinda, dan Satpol PP,” terang politisi asal daerah pemilihan Samarinda itu. Menurut Jahidin, pembiaran terhadap keberadaan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi Pemerintah Provinsi.

Ia menyoroti fakta bahwa masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki gedung sendiri, sementara lahan milik pemerintah justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kalau ini dibiarkan akan dianggap warisan dari orang tua, sehingga tanah Pemprov dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, sementara OPD banyak belum memiliki gedung sendiri,” ucapnya.

Ia berharap, melalui pelaksanaan RDP yang diusulkan, DPRD Kaltim dapat mengungkap asal-usul pendirian bangunan tersebut dan mengetahui apakah telah terjadi transaksi sewa-menyewa atau jual beli ilegal tanpa sepengetahuan lembaga legislatif. “Mudah-mudahan dalam RDP terungkap dari mana mereka sumbernya bisa mendirikan bangunan, apakah disewa atau dibeli secara ilegal di bawah tangan, karena tanah ini milik Pemprov Kaltim,” tutup Jahidin. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com