SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, kembali turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (15/09/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri puluhan warga tersebut, Jahidin menegaskan bahwa regulasi kepemudaan bukan sekadar aturan formal yang tertulis dalam lembaran daerah, tetapi merupakan instrumen penting untuk mencetak generasi muda yang kreatif, produktif, serta berperan aktif sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi perda ini merupakan bagian dari agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami masyarakat secara luas, terutama aturan yang berkaitan dengan kepemudaan.
“Menjadi kewajiban kami Anggota DPRD Kaltim, untuk melakukan sosialisasi perda yang telah kami sahkan, baik itu usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun inisiatif DPRD Kaltim,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa Perda Kepemudaan hadir sebagai payung hukum untuk mendorong pemuda-pemudi Kaltim agar berinovasi sesuai bidang masing-masing. Melalui regulasi tersebut, anak muda diharapkan dapat memiliki arah yang jelas dalam berkarya dan mendapat perlindungan dalam menjalankan aktivitas positif.
“Pemuda harus terus bergerak, menjadi api yang terus membara agar daerah dan bangsa kita maju. Tapi harus ada kendali, dan perda ini diharapkan menjadi payung hukumnya,” tegas pria yang juga menyandang gelar guru besar bidang Hukum ini.
Jahidin menilai, hadirnya perda ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk merancang berbagai program strategis bagi generasi muda. Mulai dari bidang pendidikan, olahraga, ekonomi kreatif, hingga kegiatan sosial, seluruhnya memiliki landasan yang kuat berkat kehadiran regulasi tersebut.
Agar masyarakat semakin memahami isi perda, Jahidin menghadirkan dua narasumber, yakni Irwan dan Padilah Munte. Kehadiran mereka bertujuan memperjelas detail aturan sekaligus memberikan penjelasan komprehensif mengenai implementasi Perda No. 8/2022.
Dengan paparan yang disampaikan narasumber, warga diharapkan tidak hanya mengetahui garis besar aturan, tetapi juga mengerti bagaimana perda ini dapat berdampak langsung pada pemberdayaan pemuda di lingkungan mereka.
Menurut Jahidin, sosialisasi semacam ini penting agar masyarakat melihat perda bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap masa depan pemuda.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi Perda Kepemudaan adalah memberi ruang seluas-luasnya bagi generasi muda Kaltim untuk berkembang. Pemuda, katanya, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk memfasilitasi anak muda agar mampu menunjukkan potensi terbaik mereka,” jelas Jahidin.
Warga yang hadir pun menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi seperti ini membantu membuka wawasan sekaligus memberikan keyakinan bahwa pemuda memang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dengan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan pemuda Kaltim tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga aktor penting yang mampu menggerakkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di wilayahnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan