SAMARINDA – Rapat paripurna ke-29 masa sidang ke-2 tahun 2025 Dewan Perwakialn Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan pembahasan penting mengenai penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) tidak hanya sekadar badan usaha milik daerah, melainkan instrumen strategis yang dapat memperluas akses permodalan bagi masyarakat pelaku usaha.
Agenda rapat kali ini menyinggung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Jamkrida Kaltim.
Juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA, yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, menekankan bahwa keberadaan Jamkrida harus diarahkan untuk benar-benar memberi manfaat luas. “Jamkrida bukan sekadar badan usaha milik daerah, tetapi instrumen strategis yang bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Oleh karena itu, penyertaan modal yang dibahas dalam Raperda ini harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas Jamkrida agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).
PKB melihat tantangan ekonomi saat ini mulai dari pemulihan pasca-pandemi hingga fluktuasi harga komoditas global membutuhkan solusi konkret. Peran Jamkrida dalam penjaminan kredit dianggap mampu membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain modal, transformasi strategi bisnis juga disorot. Integrasi dengan teknologi keuangan (fintech) dinilai mendesak agar layanan penjaminan lebih cepat, transparan, dan efisien. “Pemanfaatan sistem penjaminan berbasis teknologi diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan kredit dan menekan biaya administrasi bagi pelaku usaha,” ungkap Abdurahman.
Tidak kalah penting, PKB mengingatkan agar strategi Jamkrida tidak hanya berpusat di perkotaan. Potensi ekonomi di pedalaman, seperti Mahakam Ulu, Kutai Timur, hingga Berau, juga harus masuk dalam jangkauan. “Jangan sampai Jamkrida hanya fokus di kota-kota besar. Harus ada strategi menjangkau UMKM di Mahakam Ulu, Kutai Timur, hingga Berau. Potensi ekonomi daerah terpencil sangat besar, dan ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Fraksi PKB juga menekankan transparansi pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Menurut Abdurahman, akuntabilitas mutlak diperlukan agar dana benar-benar berdampak pada masyarakat. “Setiap rupiah yang digelontorkan dari APBD harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah aset perusahaan,” katanya.
Pembahasan Raperda ini akan diteruskan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. PKB berharap prosesnya terbuka, inklusif, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menjadi landasan kuat bagi pemerataan ekonomi di Benua Etam. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan