PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Jawaban Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2022 dinilai para ‘legislator Karang Paci’ masih belum jelas dan mengambang. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (09/09/2022).
“Saya lihat mengambang jawabannya, (tanggapan atau jawaban yang dibacakan Asisten I, red) ini disetujui, diketahui Gubernur atau tidak. Oleh karena itu pada pertemuan berikutnya sudah harus ada jawaban tegas atas setiap pertanyaan dari fraksi,” ujar Sutomo Jabir, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini saat menginterupsi jalannya sidang paripurna.
Menurut anggota Komisi III ini, tanggapan yang telah disampaikan merupakan keterangan yang normatif, sebab ia memiliki asumsi penyampaian tanggapan itu disusun oleh perangkat daerah. “Yang diinginkan itu tanggapan gubernur, kalau seperti itu, bisa saja diasumsikan tanggapan pemerintah, bukan gubernur,” papar anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau ini.
Dalam rapat paripurna yang dihujani sejumlah interupsi itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang memimpin rapat, berharap agar Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dapat hadir pada rapat paripurna berikutnya dengan agenda laporan akhir badan anggaran dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda P-APBD Kaltim TA. 2022.
“Tinggal satu langkah lagi, sehingga Gubernur atau Wakil Gubernur selanjutnya dapat terlibat langsung. Karena proses selanjutnya, Badan Anggaran akan menyampaikan laporan untuk kemudian akan ada persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur,” ungkap Muhammad Samsun yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, Seno Aji dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.
Usai memimpin rapat paripurna, politisi dari Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa agenda pengesahan P-APBD Kaltim adalah tanggal 14 September 2022, sesuai jadwal. Namun sebelum itu akan didahului dengan rapat internal antara Banggar dengan TAPD. “Kegiatan yang urgent akan kita make sure lagi di rapat Banggar dengan TAPD,” kata Samsun, sapaan akrabnya.
Hasil rapat internal tersebut, lanjut Samsun, akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 14 September 2022 dalam bentuk laporan akhir Banggar. “Laporan akhir Banggar tersebut nanti akan disampaikan tanggal 14, sekaligus kesepakatan dan pemantapan terkait dengan APBD perubahan sesuai dengan nota. Juga disesuaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, banyak hal yang harus kita telaah kembali,” papar Samsun kepada para awak media.
Sementara Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (pemkesra), Syirajuddin, saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna mewakili Gubernur Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya merupakan satu sistem dengan Gubernur Kaltim, tidak berani memberikan keterangan lebih.
“Saya kira semua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) sudah satu sistem dengan gubernur, saya membacakan dari Gubernur, memang mekanismenya begitu. Dewan merasa (jawaban, red) itu mengambang, nanti kita lanjutkan pembahasannya saja lah, di TAPD biar jelas, pasti dewan akan tanyakan itu,” papar Syirajuddin. []
Penulis: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo