BALIKPAPAN – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah masyarakat demokratis. Kebebasan ini menjadi inti dari hak asasi manusia yang fundamental dan mendasari sistem demokrasi yang sehat.
Di dalam konteks kebebasan pers, kebebasan berekspresi memiliki peran yang sangat vital, karena media massa dan jurnalis adalah salah satu cara utama di mana informasi disebarkan kepada masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers.
Acara tersebut merupakan inisiasi dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI bersama Human Rights Working Group (HRWG) yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Balikpapan, Jum’at (10/11/2023).
Faisal dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memberikan dukungan yang kuat terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama dalam konteks kebebasan pers.
Hal ini juga sebagai spirit dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pemerintah meyakini bahwa kebebasan pers menjadi kanal penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya.
“Semoga ini terus disosialisasikan, biar masyarakat tahu paham dalam menggunakan hak berpendapat, selain itu Pemerintah juga tentu mendukung kegiatan ini,” ujar Faisal
Ia juga merasa bersyukur bahwa Kaltim selama dua tahun berturut turut 2022 hingga 2023 masih menduduki peringkat satu secara nasional untuk Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang di survei oleh Dewan Pers.
“Dengan capaian ini, Kita mesti bersyukur, karena kondisi masyarakat, media serta pemerintah iklimnya sangat kondusif. Ini tentu berkah bagi kita semua,” beber mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Samarinda ini.
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa dirinya selalu terbuka dengan masyarakat bahkan sekalipun rekan media yang ingin menggali informasi selama bukan Informasi yang dikecualikan. “Silahkan kawan-kawan media saya selalu terima, selama bukan informasi dikecualikan, saya akan bantu,” jelasnya.
Dalam kesimpulan, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah dua konsep yang saling melengkapi dan mendukung. Mereka merupakan pondasi masyarakat demokratis yang kuat dan berperan penting dalam menjaga kebebasan individu dan akuntabilitas pemerintah.
Turut Hadir Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P. Siagian, HRWG Jesse Adam Halim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Wartawan Media Cetak dan Elektronik maupun online. (ADV/IHS/DISKOMINFO.KALTIM)