KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat transformasi digital guna mewujudkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kaltim menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan modern dan efisien.
SPBE menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2025–2029. Upaya ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola SPBE sebagai instrumen penggerak pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Implementasi kebijakan SPBE tak hanya mencakup penguatan regulasi internal, tetapi juga mencakup pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi layanan pemerintahan dan publik. Mulai dari perizinan daring, pelayanan kesehatan digital, hingga sistem administrasi elektronik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPBE telah menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditandai dengan peningkatan nilai indeks SPBE Kaltim yang kini mencapai 3,79, naik dari capaian tahun sebelumnya.
“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah daerah. Artinya, upaya digitalisasi kita berada di jalur yang tepat,” ujar Yusliando dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Diskominfo se-Kaltim 2025 di Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (15/05/2025).
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim yang dinilai telah mengawal implementasi SPBE dengan baik, serta mendorong sinergi bersama jajaran Diskominfo kabupaten dan kota.
“Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara Diskominfo Kaltim dengan kabupaten kota, dalam rangka pengoptimalan konektivitas infrastruktur jaringan internet ini,” tegasnya.
Menurut Yusliando, digitalisasi pelayanan tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan yang memadai. Oleh karena itu, pembangunan konektivitas internet, khususnya di wilayah pedesaan, menjadi program strategis yang harus diakselerasi demi mendukung layanan publik berbasis digital.
Ia juga menambahkan bahwa indeks reformasi birokrasi suatu daerah sangat bergantung pada pencapaian indeks SPBE. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya komitmen dan kerja sama lintas sektor dalam merancang serta mengimplementasikan kebijakan internal SPBE secara berkelanjutan.
“Perlu ada rumusan kebijakan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam pelaksanaan SPBE. Ini penting agar sistem berjalan terstruktur dan berkesinambungan,” ujarnya menutup pernyataan.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kaltim tengah bergerak menuju ekosistem pelayanan publik yang berbasis data, efisien, dan ramah pengguna. Dengan penguatan SPBE dan dukungan kolaboratif, Kaltim optimis mampu mengakselerasi target digitalisasi pemerintahan dalam menyongsong era Generasi Emas 2040. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan