SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (09/12/2025).
Acara ini tidak hanya melibatkan Pemprov Kaltim dan Kejati, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim sebagai bagian dari gerakan nasional penerapan pidana kerja sosial. Kebijakan ini diterapkan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai langkah awal pelaksanaan sistem pemidanaan baru.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Penandatanganan kerja sama ini tentunya merupakan komitmen kami bersama, antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini menghadapi kelebihan kapasitas ekstrem. Hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami kondisi penuh bahkan hingga 200 persen. “Kami melihat seluruh Lapas penuh, bahkan over kredit, ada yang lebih sampai dengan 200 persen. Lapas-lapas itu isinya penuh. Dan 60 persen semuanya isinya adalah tahanan narkotika. Bahkan pada saat kami mengetuk APBD Tahun 2026, anggaran untuk hanya Lapas itu nilainya Rp2,4 triliun, hanya untuk makanan saja,” kata Rudy.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan penguatan hukum progresif dan keadilan restoratif yang kini menjadi arah pembaruan hukum nasional. Beberapa negara bahkan berhasil menekan tingkat hunian Lapas hingga nyaris nol. “Ini sejalan dengan semangat hukum progresif, dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional. khususnya buat para Jaksa hari ini, kami melihat beberapa negara di lembaga pemasyarakatan-nya itu, penghuninya nol, tidak ada,” tutur mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut.
Dengan MoU ini, Kalimantan Timur resmi mengambil bagian dalam penerapan sistem pemidanaan baru yang menekankan pemulihan dan efektivitas penegakan hukum. Pemerintah berharap kebijakan pidana kerja sosial mampu menjadi langkah konstruktif untuk membina pelaku tindak pidana, mengurangi beban anggaran negara, dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih sehat serta berkelanjutan di masa depan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan