Karang Taruna Samarinda Seberang Kritik Rencana Township Sinarmas Land

SAMARINDA — Rencana pengembangan kawasan perumahan terpadu (township) seluas sekitar 100 hektare di wilayah Samarinda Seberang oleh Sinarmas Land menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori, yang menilai proyek berskala besar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.

Proyek pembangunan yang direncanakan mulai berjalan pada 2026 itu disebut akan dikerjakan oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), salah satu perusahaan pengembang properti yang memiliki saham pada pengembang lokal di kawasan tersebut. Pengembangan kawasan ini dirancang dengan konsep township dan menjadi bagian dari rencana pengembangan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Abrori menilai bahwa pembangunan kawasan perumahan skala besar di Samarinda, khususnya di wilayah Samarinda Seberang, memang tidak terlepas dari posisi strategis daerah tersebut sebagai salah satu kawasan penyangga IKN. Namun demikian, menurutnya pembangunan harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek.

Ia mencontohkan kejadian longsor yang pernah terjadi di kawasan Perumahan Keledang Mas pada 2023 lalu sebagai pengalaman yang masih membekas bagi masyarakat setempat. “Masih membekas pada 2023 lalu saja, terjadi longsor di Perumahan Keledang Mas. Meski sudah terjadi kesepakatan, tetapi pihak pengembang wanprestasi dalam penanganan. Tentu tindakan tersebut menunjukkan bahwa pengembang hanya mementingkan sektor bisnis tanpa peduli terhadap dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar”, ujar Abrori, melalui pres rilis yang diterima media ini, Kamis (12/03/2026).

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam proyek pembangunan yang akan datang. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya tanggung jawab pengembang dalam mengelola dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan.

Abrori menegaskan bahwa pembangunan township seharusnya dilakukan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang matang serta disertai dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. Dengan demikian, potensi risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat diminimalkan.

“Kami berharap bahwa pembangunan mesti relevan dengan kesejahteraan masyarakat. Artinya, kalau benar berdasarkan AMDAL wilayah sekitar harus merasakan manfaat dari hadirnya pembangunan tersebut. Baik itu secara materiel maupun imateriel, bukan justru sebaliknya” ungkap Abrori yang juga seorang Advokat ini.

Menurut Abrori, kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan yang lebih serius dari berbagai pihak sebelum proyek benar-benar dilaksanakan. Ia menilai perusahaan kerap mencari celah untuk memperoleh kemudahan dalam proses pembangunan sehingga masyarakat perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proyek.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang hingga kini masih terjadi di kawasan sekitar, seperti pengelolaan drainase dan ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, saat hujan turun, air kerap menggenang di jalan bahkan mengalir ke permukiman warga.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin memburuk apabila pembangunan berskala besar tetap dilakukan tanpa pembenahan sistem lingkungan yang memadai. “Pada pelaksaannya, perusahaan selalu mencari celah dan cara agar mendapatkan kemudahan-kemudahan, dan kita hadir untuk mengawasi jangan sampai masyarakat yang tinggal di daerah Kelurahan Baqa, Sungai Keledang, Rapak Dalam menjadi kolam dari hadirnya pembangunan tersebut. Bahkan selama ini, parit dan pengelolaan RTH saja tidak diurus, sehingga jika hujan air menggenang ke jalan bahkan turun ke wilayah masyarakat sekitar. Kita tidak mau hal ini semakin parah.” Kata Abrori.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Abrori juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pengawasan proyek tersebut secara kolektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh perusahaan pengembang agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Selain itu, para wakil rakyat di DPRD Kota Samarinda, khususnya dari daerah pemilihan Samarinda Seberang, diharapkan turut mengawasi jalannya proyek tersebut secara serius dan transparan.

“Jika korporasi dijalankan dengan baik patuh terhadap regulasi adalah sebuah kewajiban, melibatkan seluruh pihak sebelum menjalankan proyeknya. Juga kita mendorong pemerintah mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, dan juga bagi wakil rakyat di DPRD Dapil II Kota Samarinda menjalankan kewenangannya secara serius serta transparan.” Tutup Abrori. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com