Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 mengatur ancaman kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggaran terkait kebakaran lahan dan hutan.
BANJARMASIN – Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) diingatkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena pelanggaran terhadap aturan daerah dapat berujung sanksi pidana dan denda. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang membahas pengendalian kebakaran lahan dan hutan.
Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (TAG Kalsel) Sugiarto Sumas menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan mengatur ancaman sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksinya berupa kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Selain sanksi kurungan dan denda tersebut, bagi pihak yang secara sengaja atau karena kelalaiannya sampai menimbulkan kebakaran lahan/hutan serta kerusakan lingkungan hidup, juga dapat diancam pidana lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku (Pasal 19),” katanya.
Sugiarto menyampaikan ketentuan tersebut bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai pengingat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Sosper di Jalan Meratus, Banjarmasin, Minggu (6/9/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (06/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diarahkan membangun komitmen bersama untuk mencegah karhutla. Komitmen itu mencakup menjaga lingkungan, menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan api atau asap yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.
Masyarakat juga didorong membantu pemerintah dan petugas dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Peserta diminta mengajak keluarga dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Dari sisi kesehatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Dedy Shopian mengingatkan warga terhadap kemungkinan gangguan kesehatan akibat kabut asap, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ia juga mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan kajian agar kejadian karhutla tidak terus berulang.
Dedy mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan yang memberlakukan sistem belajar jarak jauh ketika kabut asap berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan peserta didik.
“Bagi warga Kota Banjarmasin yang terserang ISPA akibat kabut asap agar melaporkan atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota untuk bisa mendapatkan perawatan/pengobatan,” ujar Dedy.
Kegiatan Sosper yang digelar Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Suripno Sumas tersebut diikuti masyarakat serta kader dan fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Banjarmasin Tengah. Peserta sebelumnya juga mengikuti kegiatan serupa di Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penerapan aturan disertai kesadaran masyarakat dinilai penting untuk menekan risiko karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Upaya pencegahan diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran dan dampak kabut asap di wilayah perkotaan maupun daerah lainnya di Kalsel. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan