Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Tera Collaps, PN Ngabang Batalkan Status Tersangka OJ

LANDAK – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kalimantan Barat, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Octapius Jujun alias OJ, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak, pada Selasa (1/7/2025). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Gibson Parsaoran, dengan panitera pengganti Sanriyo P. Manalu.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum OJ, D. Kurnia dan Seselia Jurniati, yang menuntut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak. Dalam putusannya, hakim secara tegas mengabulkan seluruh permohonan OJ. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap OJ adalah tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Landak juga dinyatakan tidak sah dan batal. Konsekuensi dari putusan ini, hakim memerintahkan agar OJ segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Landak. Selain pembebasan, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat OJ, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1809/O.1.19/Fd.2/05/2025 dan Surat Penahanan Nomor: B-1809/O.1/19/Fd.05/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Kejari Landak, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Landak Nomor: PRINT-3/0.1.19/Fd.2/08/2024 tanggal 2 Desember 2024 batal demi hukum.

Kuasa hukum OJ, D. Kurnia dan Seselia Jurniati, menyambut baik putusan ini. Mereka menilai bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien mereka, tetapi juga merupakan kemenangan hak konstitusi bagi seluruh warga negara. “Ini kemenangan atas tindakan kesewenang-wenangan aparat. Kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, untuk implementasi putusan ini,” tegas Kurnia. Seselia menambahkan bahwa hakim sangat cermat dalam memeriksa dan menilai setiap tahapan persidangan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan OJ. Sementara itu, OJ menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut dan mengapresiasi hakim atas keadilan yang telah ditegakkan.

Sebelumnya, Octapius Jujun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi tera/tera ulang UPTD Metrologi Legal Landak pada tahun 2021 hingga 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan telah ditahan sejak 27 Mei 2025. Kejari Landak mengklaim penetapan tersangka didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang telah disita. Namun, tim kuasa hukum OJ membantah keras adanya kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, mereka menyatakan bahwa pelayanan tera UPTD Metrologi Legal justru selalu memenuhi target pendapatan daerah. “Tuduhan ini tidak benar. Tidak ada kerugian negara, tidak ada saksi yang merasa dirugikan atau menjadi korban,” kata Kurnia, menegaskan posisi kliennya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com