Kasus KDRT di Tabalong Berujung Damai Lewat Mediasi Polisi

TABALONG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (1/7/2025), dan melibatkan pasangan suami istri berinisial RAM (33) dan SNA (27). Korban, yakni sang istri, melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Murung Pudak.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian tidak serta-merta mengambil jalur hukum pidana. Polsek Murung Pudak memilih menggunakan pendekatan problem solving atau penyelesaian berbasis mediasi yang mengedepankan dialog dan mufakat di antara pihak yang berselisih. Langkah ini akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.

Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa mediasi berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak pasangan tersebut. “Dalam surat tersebut, pihak suami mengakui kesalahan dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima istri yang kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum demi kepentingan psikologis anak-anak mereka,” jelas Heri, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, meski telah mencapai kata sepakat untuk berdamai, kepolisian tetap menempatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dan menolak segala bentuk kekerasan. “Kami mengutamakan penyelesaian yang adil dan solutif. Namun kami juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Heri menegaskan, keputusan damai ini bukan berarti aparat membiarkan pelaku bebas dari tanggung jawab, melainkan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk membenahi hubungan. “Ini bukan akhir dari pengawasan, tapi awal dari komitmen bersama untuk memperbaiki diri,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno. Ia menekankan pentingnya penyelesaian kekeluargaan bila memang kedua belah pihak sepakat dan tidak ada unsur paksaan. “Namun bila terjadi kekerasan berulang, kami siap mengambil langkah tegas. Pengawasan tetap dilakukan,” ujar Joko.

Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan jika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, komunikasi diharapkan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik keluarga. “Polri hadir untuk melindungi korban dan menegakkan hukum. Kami berharap kesepakatan damai ini menjadi titik balik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com