Kasus Korupsi Pertamina Diusut, Ahok Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Pengusutan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 memasuki tahap baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDIP Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok, pada Kamis (13/03/2025).

Pemeriksaan ini terkait peran Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024. Sebagai Komut, Ahok bertugas mengawasi dewan direksi perusahaan negara tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam operasionalnya. Ahok menerima undangan dari Kejagung dan memastikan akan hadir pada pemeriksaan yang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

“Saya (akan) hadir,” ujar Ahok melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (12/03/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok diperiksa sebagai saksi. Harli menambahkan, sebelum memeriksa Ahok, tim penyidik sudah lebih dulu memanggil sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan anak perusahaan, serta beberapa penyelenggara negara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Rabu (12/3/2025), Kejagung memeriksa 10 orang yang terdiri dari pejabat di Kementerian ESDM, Pertamina, dan subholding. Mereka yang diperiksa termasuk ES, TA, AYM, AAHP, YP, NAL, SHAP, YP, DB, dan SS. Para saksi ini memberikan keterangan terkait peran mereka dalam penyimpangan yang terjadi di sektor energi dan minyak.

Selama proses penyidikan, lebih dari 100 saksi telah diperiksa oleh Jampidsus. Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Selain itu, ada juga Agus Purwono (AP), Yoki Firnandi (YF), Maya Kusmaya (MK), dan Edwar Corne (EC) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya pejabat BUMN, tiga tersangka swasta juga telah dijerat, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Kejagung menilai kerugian negara akibat skandal korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Kejagung akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara dan swasta dalam skandal besar ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X