Kasus PAW: Sidang Hasto Kembali digelar

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yaitu Riezky Aprilia dan Saeful Bahri.

Riezky Aprilia, yang merupakan mantan anggota DPR dari PDIP, dikenal sebagai salah satu pihak yang diduga berupaya digantikan oleh Harun Masiku dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sedangkan, Saeful Bahri merupakan kader PDIP yang sebelumnya telah divonis bersalah terkait perkara suap tersebut.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengonfirmasi bahwa Riezky dan Saeful akan memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tim Jaksa akan menghadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri,” kata Budhi.

Terdakwa Hasto Kristiyanto didakwa atas perbuatannya yang diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan. Perbuatan tersebut terjadi setelah Hasto memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya dan menunggu di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui oleh KPK.

“Perbuatan perintangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Menurut jaksa, perbuatan Hasto dimulai pada 8 Januari 2020. Pada hari itu, KPK telah memperoleh informasi terkait suap yang diterima oleh Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina, yang terkait dengan upaya memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Setelah mendapatkan informasi tentang penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK, Hasto kemudian menghubungi Harun Masiku melalui perantara bernama Nurhasan. Ia memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air, dengan tujuan agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh KPK. KPK kemudian melacak keberadaan Harun menggunakan lokasi Nasaruddin, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Sidang ini melanjutkan proses hukum yang berfokus pada dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto, yang diduga merusak upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com