BALIKPAPAN – Sengketa kepemilikan tanah warisan almarhum H. Adang di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, semakin memanas setelah Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan IDR sebagai tersangka. H. Andi Adang, ahli waris sah, kini mengambil tindakan lebih lanjut dengan memasang plang kepemilikan di tanah yang tengah disengketakan.
Kuasa hukum ahli waris, Efi Maryono dan Imam Ridho Arrobi, menyatakan bahwa pemasangan plang ini bertujuan untuk menegaskan status hukum tanah tersebut, yang telah sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
“Kami ingin memastikan semua pihak mengetahui bahwa tanah ini adalah warisan sah,” ujar Efi, Rabu (05/03/2025).
Pemasangan plang juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada pihak yang masih menempati lahan tersebut. Efi menegaskan agar mereka segera mengosongkan tanah tersebut secara sukarela, dan jika tidak, langkah hukum lebih lanjut akan diambil.
Terkait sengketa ini, pihak kuasa hukum menduga adanya upaya penghilangan hak kepemilikan ahli waris atas saham dalam sebuah perusahaan yang menguasai sertifikat tanah.
“Ada indikasi usaha untuk menghilangkan hak waris atas saham perusahaan yang memegang sertifikat tanah tersebut,” kata Efi.
Kasus ini berkembang dengan adanya rencana pelaporan tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami sedang menyiapkan lima laporan tambahan untuk memastikan semua aspek pelanggaran terungkap,” tambahnya.
Efi juga mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan IDR. “Kami siap membantu siapa pun yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan ini,” tegasnya.
Saat ini, plang kepemilikan telah dipasang di lokasi sebagai bukti klaim ahli waris atas tanah tersebut. Polda Kaltim juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada IDR sebagai pihak terlapor. Kasus ini dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh proses hukum selesai. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita