Oli hingga Minyak Tanah Diamankan dalam Kasus Kebakaran Lahan Bartim

Polisi mendalami kebakaran lahan di Hayaping setelah menemukan oli dan minyak tanah di lokasi serta mengamankan dua warga untuk menjalani pemeriksaan.

BARITO TIMUR – Temuan sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran menjadi bagian dari pendalaman polisi atas kebakaran lahan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Dua warga berinisial SR dan YE turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan setelah polisi mendatangi lokasi kebakaran pada Minggu (2009/2026).

Barang yang diamankan penyidik antara lain tiga liter minyak pelumas atau oli yang terdiri atas satu jeriken berisi dua liter oli dan dua botol mineral berisi oli. Polisi juga menemukan satu jeriken berisi minyak tanah.

Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di wilayah Hayaping. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bartim mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bartim Hengky Prasetyo melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bartim Eko Sutrisno mengatakan, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pemilik lahan dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

“Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan serta menjalani proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eko, sebagaimana diberitakan Sinar Borneo, Minggu (20/9/2026).

SR dan YE diketahui berstatus wiraswasta. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa kebakaran lahan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh,” jelas Eko.

Penyidik masih menelusuri keterkaitan antara para pihak yang diamankan dengan peristiwa kebakaran, termasuk memastikan peran barang-barang yang ditemukan di lokasi. Pemeriksaan saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Polres Bartim juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran yang tidak terkendali berpotensi meluas dan dapat membahayakan keselamatan warga serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *