SUMATERA UTARA — Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugrah, setelah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial A (34). Putusan tersebut tercatat dalam sistem penelusuran perkara pengadilan dan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (04/02/2026).
Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terpenuhi. Dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa hukuman seumur hidup. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” demikian isi putusan yang dikutip dari dokumen resmi pengadilan.
Serma Tengku Dian Anugrah diketahui merupakan prajurit aktif yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan. Hakim menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, sementara sejumlah faktor justru memperberat hukuman.
Pertimbangan memberatkan itu antara lain tindakan pembunuhan yang dinilai dilakukan secara keji, upaya terdakwa melarikan diri ke bandara setelah kejadian, serta sikap yang tidak segera menunjukkan penyesalan. Permintaan maaf kepada keluarga korban baru disampaikan setelah tuntutan dibacakan. Majelis menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya penyesalan sejak awal peristiwa terjadi.
Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati karena meyakini perencanaan pembunuhan telah terbukti. Namun hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman akhir. “Majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan ini,” sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan aparat militer dan sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan