Kasus Pemerasan DWP, Kompol Rio Demosi Selama 8 Tahun

JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada Kompol Rio Mikael L Tobing. Sanksi ini terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Keputusan ini disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, pada Rabu (15/01/2025).

Erdi menjelaskan bahwa sanksi demosi diberikan oleh Majelis KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Sanksi administratif ini berupa demosi selama delapan tahun, dan selanjutnya Kompol Rio tidak akan ditempatkan pada fungsi penegakan hukum atau reserse,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis.

Selain Rio, dua anggota polisi lainnya, Brigadir Andri Halim Nugroho dan Briptu Muhamad Padli, juga dijatuhi sanksi dalam sidang etik yang sama. Andri mendapat sanksi demosi selama lima tahun, sementara Padli mendapat demosi selama tiga tahun.

Majelis KKEP menilai ketiganya terbukti terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Pemerasan tersebut terjadi saat ketiganya melakukan pengamanan terhadap penonton yang terindikasi menggunakan narkoba. Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton tanpa melalui prosedur rehabilitasi yang benar.

“Proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan ada permintaan uang sebagai imbalan pembebasan,” ungkap Erdi.

Sebelumnya, 22 anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik.

Tiga di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengungkapkan bahwa 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan oleh anggota polisi tersebut saat menonton DWP 2024.

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Para pelaku kini telah menjalani penempatan khusus di Propam Polri untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dengan sanksi yang dijatuhkan, Polri menunjukkan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi, serta memberikan efek jera kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan tercela. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X