Kepala Daerah Diminta Fokus Tangani Program dan Bencana

SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tegas yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar para pimpinan daerah tetap siaga dan fokus di wilayahnya masing-masing dalam menghadapi potensi bencana serta menjamin kelancaran administrasi pemerintah pada awal tahun anggaran.

Langkah Mendagri ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra. Menurutnya, surat edaran bersifat instruktif dan wajib dihormati oleh seluruh kepala daerah, karena Kemendagri memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintah daerah.

“Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentu harus kita hormati. Sebagai pembina pemerintah daerah di pusat, Kemendagri memahami bahwa awal tahun adalah masa yang rawan dan penuh agenda penting yang perlu ditangani langsung oleh pimpinan daerah,” ungkap Samri kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (18/12/2025).

Samri menjelaskan, awal tahun anggaran adalah momen krusial untuk realisasi program dan kegiatan pembangunan. Keterlibatan langsung kepala daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan administrasi pemerintahan, termasuk penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan setiap organisasi perangkat daerah.

“Kami minta semua pimpinan daerah berada di tempat, terutama pada waktu-waktu yang sudah diatur oleh pemerintah. Baik terkait administrasi pemerintahan maupun kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

DPRD Kota Samarinda menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat. Harapannya, seluruh kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut demi kepentingan publik dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan larangan bepergian ke luar daerah ini, kepala daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama di awal tahun yang menjadi fondasi pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun. []

Penulis: Gumtur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com