Kepala Desa Amin Jaya Dieksekusi ke Lapas Pangkalan Bun oleh Kejari Kobar

PANGKALAN BUN – Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sri Wahyuni, akhirnya dieksekusi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Selasa, 14 Januari 2025. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Sri Wahyuni memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menyatakan bahwa Sri Wahyuni telah menjalani proses peradilan dan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Sri Wahyuni sudah diadili dan dijatuhi hukuman atas tindak pidana menggunakan Akta Otentik yang dipalsukan seolah-olah sesuai dengan kebenaran,” ujar Johny pada Rabu (15/01/2025). Saat ini, Sri Wahyuni sudah berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus ini bermula pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2024, di mana Sri Wahyuni diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk memenuhi persyaratan administratif sebagai calon kepala desa. Ia mengklaim bahwa ijazah miliknya hilang, dan karena itu ia memalsukan dokumen dengan menggunakan ijazah milik rekannya.

Hal ini kemudian menimbulkan protes dari salah satu calon kepala desa yang merasa dirugikan dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

Proses hukum yang berlangsung cukup panjang akhirnya membawa Sri Wahyuni ke pengadilan. Pada Selasa, 7 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyuni dengan hukuman penjara selama lima bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta delapan bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ika Tina, dengan anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah, menilai ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses persidangan.

Keputusan hakim ini membawa Sri Wahyuni ke penjara untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi calon kepala desa lainnya untuk mematuhi persyaratan administratif yang berlaku demi menjaga integritas proses Pilkades. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com